Jumat, 02 Maret 2012

BAGAIMANA MENINDAKLANJUTI HASIL KLARIFIKASI PERDA?

BAGAIMANA MENINDAKLANJUTI  HASIL  KLARIFIKASI  PERDA?


  1. PENGERTIAN KLARIFIKASI.
 Klarifikasi merupakan bagaian dari “pengawasan” peraturan daerah, hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dalam bagian kedua Pengawasan Perda dan Perkada Pasal 37 antara lain disebutkan:
a.       Perda dan Perkada disampaikan kepada Pemerintah paling lama tujuh hari sejak ditetapkan;
b.       Pemerintah melakukan pengawasan terhadap Perda dan Perkada;
c.       Pelaksanaan sebagainana dimaksud huruf a dilakukan oleh menteri;
d.  Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yanglebih tinggi dapat dibatalkan dengan Peraturan Presiden berdasarkan usulan menteri.
e.      Perkada yang bertentangan dengan kepentingan umum, Perda dan peraturan perundang-undangan yanglebih tinggi dapat dinatalkan dengan Peraturan Menteri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Pasal1 Nomor 17, Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Perda dan Perkada untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umumdan/atau peraturan yang lebih tinggi.


  1. PROSEDUR KLARIFIKASI.

Prosedur Klarifikasi Perda/Perkada berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah).
a.    Bupati/Walikota menyampaikan Perda Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Walikota kepada Gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal palaing lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan untuk mendapatkan klarifikasi. Pasal  73 ayat (2)
b.      Hasil klarifikasi Perda Kabupaten/Kota dapat berupa:
1). Hasil klarifikasi yg sudah sesuai dengan kepentingan umum dan/atau peraturan yang lebih tinggi;
2).  Hasil klarifikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan yang lebih tinggi. Pasal 78 ayat (2);
c.     Sekretaris Daerah Provinsi atas nama Gubernur menerbitkan surat kepada Bupati/Walikota yang berisi rekomendasi agar pemerintah daerah melakukan penyempurnaan Perda dan/atau Pncabutan Perda  Pasal 79 ayat (2);
d.   Dalam hal pemerintah daerah Kabupaten/Kota tidak melaksanakan hasil klarifikasi, Gubernur melalui Menteri Dalam Negeri mengusulkan kepada Presiden untuk pembatalan. Pasal 79 ayat (3).

  1. TINDAK LANJUT KLARIFIKASI.
Dalam Pasal 79 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Sekretaris Daerah Provinsi atas nama Gubernur menerbitkan surat kepada Bupati/Walikota yang berisi rekomendasi agar pemerintah daerah melakukan penyempurnaan Perda dan/atau Pencabutan Perda.
 
  1. PERMASALAHAN.
Dari tindak lanjut hasil klarifikasi hanya disebutkan ”melakukan penyempurnaan Perda dan/atau Pencabutan Perda”. Tidak ada penjelasan terhadap frasa “melakukan penyempurnaan perda”, sehingga terjadi multi tafsir terhadap frasa tersebut.
Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana cara ”menyempurnakan perda” untuk disesuaikan dengan hasil klarifikasi?.

  1. PEMECAHAN MASALAH.
Secara bebas frasa ”melakukan penyempurnaan Perda” dapat ditafsirkan dengan: merubah redaksional perda dengan menyesuaiakan hasil klarifikasi. Pertanyaan yang muncul selanjutnya adalah apakah bebar cukup demikian?

Untuk dapat menjawab perlu kita runut beberapa hal yang terkait dengan berlakunya suatu Perda, sebagai berikut.
a.   Bahwa  Perda dikirim kepada  kepada Gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal palaing lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan untuk mendapatkan klarifikasi.   
b.    Bahwa Perda yang dikirim tersebut dalam posisi sudah diundangkan, berarti Perda tersebut sudah berlaku. Karena pada dasarnya peraturan perundang-undangan mulai berlaku pada saat Peraturan Perundang-undangan tersebut diundangkan (Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, lampiaran no.150); Kecuali untuk  Perda tentang Pajak, Retribusi, dan Tata Ruang, dikirim untuk evaluasi sebelum perda tersebut diberlakukukan.

Dalam prakteknya hasil klarifikasi dari Gubernur berisi rekomendasi untuk melakukan penyempurnaan terhadap materi Perda. Dalam hal ini yang disempurnakan adalah Perda yang sudah sah berlaku dan diundangkan, bukan raperda.

Sehingga menurut hemat penulis bahwa suatu produk hukum ketika sudah sah berlaku atau sudah diundangkan, ketika akan diadakan penyempurnaan harus dilakukan melalui mekanisme perubahan produk hukum tersebut. Jadi penyempurnaan perda untuk menyesuaikan hasil klarifikasi tidak cukup hanya merubah redaksional mendasarkan hasil klarifikasi.

  1. KESIMPULAN.
Pada dasarnya peraturan perundang-undangan mulai berlaku pada saat Peraturan Perundang-undangan tersebut diundangkan (Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, lampiaran no.150).

Bahwa Perda yang dikirim ke Gubernur adalah sudah berlaku, punya kekuatan hukum mengikat karena sudah diundangkan. Dan suatu produk hukum ketika sudah sah berlaku atau sudah diundangkan, ketika akan diadakan penyempurnaan harus dilakukan melalui mekanisme perubahan perda tersebut. Jadi penyempurnaan perda untuk menyesuaikan hasil klarifikasi tidak cukup hanya merubah redaksional mendasarkan hasil klarifikasi.

  1. SARAN.
Untuk menghindari hasil klarifikasi agar tidak ada rekomendasi lagi untuk membenahi Perda maka, perlu konsultasi dan koordinasi yang intensifif dengan stake horlder yang punya kewenangan untuk memberikan rekomendasi hasil klarifikasi,  pada saat draf raperda disusun dan atau dibahas. Sehingga  pada saar klarifikasi tidak ada lagi hal-hal yang direkomendasikan.

Smoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar