Selasa, 20 Maret 2012

Pengembangan JDI Hukum di Sukoharjo

PENINGKATAN DAN  PENGEMBANGAN
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI (JDI) HUKUM
KABUPATEN SUKOHARJO

 I.                   PENDAHULUAN

Kebutuhan akan  informasi hukum secara mudah, cepat, lengkap dan akurat dalam upaya peningkatan pemahaman dan pengetahuan mengenai hukum serta pembangunan di bidang hukum merupakan satu kebutuhan dalam era global saat ini, untuk itu harus dibarengi dengan pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang optimal, terencana dan berkesinambungan.

Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDI) Hukum, merupakan sarana dan prasarana hukum yang sangat penting, yang diharapkan mampu memberikan Informasi Hukum kepada aparatur pemerintah maupun masyarakat.

Apabila seluruh masyarakat dengan mudah memperoleh data, dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan, barulah akan tercapai keterbukaan, demokrasi dan kepastian hukum, yang merupakan syarat mutlak bagi penegakan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran.


II.                DASAR HUKUM

Dasar pelakasanaan kegiatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Kabupaten Sukoharjo adalah:

1.  Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informaasi Hukum Nasional;
2.  Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor  35 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDI) Hukum di Kabupaten Sukoharjo. Yang telah beberapa kali diganti, terakhir  dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor  8 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDI) Hukum di Kabupaten Sukoharjo.


III.             PENGERTIAN JDI  HUKUM

Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDI) Hukum  adalah suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat.

IV.            MAKSUD DAN TUJUAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI  (JDI) HUKUM

Maksud dilaksanakannya JDI Hukum adalah:
1.  Agar tersedia bahan dokumentasi hukum yang lengkap dan akurat, sehingga penetapan produk hukum dan keputusan Pejabat Tata Usaha Negara tidak keliru atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga memenuhi rasa keadilan pada masyarakat.
2. Agar mampu menunjang kelancaran tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, dengan cara memanfaatkan secara optimal dokumentasi hukum yang ada.


Tujuan JDI Hukum adalah:
Tertatanya bahan dokumentasi hukum secara tertib dan teratur sehingga mampu menyediakan bahan informasi hukum secara tepat, cepat, lengkap dan akurat yang akan menunjang kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.


V.               TUGAS POKOK DAN FUNGSI  JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI   (JDI) HUKUM.

Tugas Pokok JDI Hukum.
Menata bahan dokumentasi hukum secara tertib dan teratur dengan cara mengelompokkan kedalam klasifikasi menurut jenis dokumentasi dan macam informasi hukum sehingga mampu menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.


Fungsi JDI Hukum adalah:
1.    Sebagai salah satu upaya penyediaan sarana pembangunan bidang hukum;
2.    Untuk meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum;
3.    Untuk memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya.
4.    Untuk meningkatkan pemberian pelayanan pelaksanaan penegakan hukum dan kepastian hukum;

Kegiatan yang dilakukan JDI Hukum:
1.    Menyimpan hasil kegiatan pembangunan hukum;
2. Melakukan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan penyebaranluasan bahan hukum;
3.    Membantu pejabat dalam mengambil keputusan;
4.    Menyediakan fasilitas untuk mendalami dan memanfaatkan pengetahuan hukum melalui perpustakaan hukum;
5.    Membantu dalam perencanaan hukum dan perancangan peraturan perundang-undangan, peneliti hukum, profesi hukum, penyuluhan hukum, pendidikan hukum serta membantu kelancaran tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan.
6.    Membantu masyarakat agar dengan mudah dapat memperoleh informasi hukum.


E. PELASANAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI  HUKUM DI   KABUAPATEN SUKOHARJO
         
     Dalam menangani Jaringan Dokumentasi (JDI) Hukum Pemerintah Kabupaten Sukoharjo berupaya dengan sungguh- sungguh untuk terciptanya sistem jaringan hukum agar dapat mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan dalam hal ini Pusat Jaringan Kabupaten Sukoharjo telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
    
1.    Penyusunan Program Kegiatan
Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo cq Bagian Hukum sebagai Pusat Sistem Jaringan Dokumentasi (JDI) Hukum Kabupaten telah menyusun Program Jangka Panjang dan Program Jangka Pendek.

a.     Program Jangka Panjang  :
1)    Meningkatkan upaya  pembaharuan hukum untuk dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
2)    Klasifikasi dan Unifikasi bidang hukum tertentu.
3) Penyusunan Perundang-undangan Daerah baru yang dibutuhkan.

b.    Program Jangka Pendek :
1)    Pemantapan pelaksanaan tugas dan fungsi JDI Hukum.
2)    Pembinaan anggota Unit Penunjang Jaringan yang telah ada.
3)    Pelayanan jasa informasi hukum

2.    Peningkatan sarana dan prasarana.

Teknis dokumentasi hukum yang dikembangkan harus didukung dengan sarana dan prasarana yang memadahi meliputi:
a.     Menambah /melengkapi koleksi buku-buku hukum dan himpunan peraturan perundang-undangan.
b.    Menambah/melengkapi  sarana ruangan antara lain almari, rak buku, komputer, hal ini yang menentukan peningkatan pelaksanaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
c.     Pengolahan peraturan anatara lain:
1)    buku induk;
2)    inventarisasi peraturan;
3)    klasifikasi peraturan;
4)    pembuatan tabel penunjuk peraturan perundang-undangan.

3.    Penyebarluasan informasi hukum meliputi:
a.     Pembuatan informasi peraturan perundang-undangan.
b.    Penggandaan peraturan perundang-undangan yang perlu disebarluaskan ke Unit Penunjang Jaringan.

4.    penataan organisasi pengelola JDI Hukum.
Jaringan  dokumentasi dan informasi hukum bukan merupakan organisasi struktural tetapi merupakan wadah dari suatu kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyebarluasan dan penyimpanan serta pemeliharaan bahan-bahan hukum, sehingga dalam aspek ini harus jelas pertelaan tugasnya dan disesuaikan dengan fungsinya tersebut.
Meskipun bukan merupakan suatu organisasi setruktural,  kegiatan ini memerlukan dukungan baik perhatian pimpinan maupun sarana dan prasarana dan untuk lebih meningkatkan kegiatan ini diperlukan adanya landasan hukum dari pimpinan Unit Kerja.

Susunan Organisasi Jaringan Dokumentasi Hukum  Pemerintah Kabupaten   terdiri dari:
a.     Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (PJDIH) adalah Sekretariat Daerah Kabupaten  cq Bagian Hukum.
b.    Anggota Unit Penunjang Jaringan (UPJ) terdiri dari:
1)    Dinas Daerah Kabupaten;
2)    Badan Daerah Kabupaten;
3)    Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten;
4)    Dinas/Kantor Vertikal;
5)    Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten;
6)    Kantor Kecamatan lingkup Kabupaten; dan
7)    Kantor Desa/Kelurahan.


Pusat Jaringan Dokumentasi Hukum mempunyai tugas:
a.     Mengatur dan menyelenggarakan Dokumentasi dan Informsi Hukum dalam arti menghimpun dan menyebarluaskan Peraturan Perundang-undangan.
b.    Membina UPJ dalam rangka menyelenggarakan Dokumentasi Hukum dan Informasi Hukum.
c.     Mengkoordinasikan Unit-unit Penunjang Jaringan  dalam pembangunan dan pengembangan Dokumentasi Hukum.

Unit Penunjang Jaringan mempunyai tugas :
a.     Mengatur dan menyelenggarakan Dokumentasi Hukum pada instansinya  masing-masing sesuai dengan sistem yang telah ditetapkan.
b.    Memberikan informasi/menyebarluaskan Dokumentasi yang ada dan setiap Peraturan Perundangan-undangan yang baru diterima kepada PJDI dan Anggota UPJ yang lain.

5.    Peningkatan SDM.

Personalia atau sumber daya manusia di bidang dokumentasi dan informasi hukum merupakan faktor yang menentukan oleh karena itu peningkatan kemampuan tenaga harus selalu dilakukan baik di Pusat Jaringan maupun Anggota Jaringan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, hal ini telah dilakukan dengan mengadakan beberapa kegiatan:
a.     Pertemuan berkala secara teratur antara Pusat Jaringan dengan Anggota Unit Penunjang Jaringan berupa rapat koordinasi.
b.    Memberikan keterangan, petunjuk, bimbingan langsung kepada petugan pengelola JDI pada Unit Penunjang Jaringan dalam rangka kerjasama  jaringan.

VI.            PERMASALAHAN.

Dalam pembangunan  Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDI) Hukum agar mampu menunjang pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan secara berdaya guna dan berhasil guna masih jauh dari harapan, hal ini disebabkan berbagai kendala yaitu:
a.      Belum memasyarakatnya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
b.      Kurangnya perhatian dari Pimpinan Satuan Kerja terhadap kegiatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
c.      Kurangnya tenaga yang berminat bekerja di Dokumentasi dan Informasi Hukum.
d.      Kurangnya sarana, prasarana dan dana dalam mendukung kegiatan  Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
e.      Kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap arti pentingnya bahan  Dokumentasi dan Informasi Hukum.
f.        Kerjasama antara Unit Penunjang Jaringan kurang berkembang.

VII.         PENUTUP

Dokumentasi dan Informasi Hukum memegang peranan penting bagi setiap satuan Kerja dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, untuk itu dkumentasi dan inormasi hukum perlu dikelola seoptimal mungkin sehingga dapat memberikan informasi hukum yang cepat, tepat dan akurat.
         

Tidak ada komentar:

Posting Komentar