Kamis, 01 Maret 2012

MEMBENTUK BADAN USAHA MILIK DESA


PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA


BAB I.PENDAHULUAN

Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa ini dibentuk berpedoman pada Pasal 216 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan berpedoman pada Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Bahwa pembentukan dan mengelalola badan usaha milik desa adalah dalam rangka memberdayakan masyarakat perdesaan dengan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam merencanakan dan mengelola pembangunan perekonomian desa, serta dalam rangka   mewujudkan kelembagaan perekonomian masyarakat perdesaan yang mandiri dan tangguh untuk memberikan pelayanan kebutuhan masyarakat.

Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUMDes, adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat.

BAB II . PRINSIP, MAKSUD DAN TUJUAN


Prinsip-prinsip pembentukan BUMDes adalah sebagai berikut :
a.       sukarela dan terbuka;
b.      kontrol dari warga yang demokratis;
c.       partisipatif ekonomi warga;
d.      otonomi dan independen;
e.       perhatian terhadap warga marga masyarakat; dan
f.        kerjasama antar BUMDes.


Maksud dibentuknya BUMDes adalah untuk menumbuhkembangkan kegiatan perekonomian desa. Tujuan dibentuknya BUMDes adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat.


BAB III. PEMBENTUKAN

Mekanisme pembentukan BUMDes dilakukan melalui tahap:
a.       rencana pembentukan BUMDes dimusyawarahkan pemerintah desa dengan BPD; dan
b.      hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada huruf a yang telah disetujui bersama antara Pemerintah Desa dan BPD ditetapkan dalam Peraturan Desa.
c.       Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b sekurang-kurangnya memuat: maksud dan tujuan,nama dan kedudukan; bentuk badan hukum; kepengurusan; hak dan kewajiban; permodalan; bagi hasil usaha; kepailitan; kerjasama; pelaporan; mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban; dan  pembubaran.


BAB IV PENGELOLAAN


Organisasi pengelola BUMDes terpisah dari organisasi pemerintahan desa.BUMDes harus berbadan hukum. Pengelolaan BUMDes dilakukan dengan persyaratan:
a.       pengurus yang berpengalaman dan/atau profesional;
b.      mendapat pembinaan manajemen;
c.       mendapat pengawasan secara internal maupun eksternal;
d.      menganut prinsip transparansi, akuntabel, partisipatif, berkelanjutan dan akseptabel; dan
e.       melayani kebutuhan masyarakat dengan baik dan adil.

Pengelolaan BUMDes berdasarkan pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Anggaran dasar memuat paling sedikit rincian nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kepemilikan modal, kegiatan usaha, dan kepengurusan. Anggaran rumah tangga memuat paling sedikit hak dan kewajiban pengurus, masa bakti kepengurusan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian pengurus, penetapan operasional jenis usaha, tata cara pertanggungjawaban dan sumber permodalan.


BAB V JENIS USAHA DAN PERMODALAN

Jenis-jenis usaha BUMDes meliputi:
a.       jasa;
b.      penyaluran sembilan bahan pokok;
c.       perdagangan hasil pertanian; dan/atau
d.      industri kecil dan rumah tangga.

Modal BUMDes berasal dari:
a.       pemerintah desa;
b.      tabungan masyarakat;
c.       bantuan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten;
d.      pinjaman; dan/atau
e.       kerja sama usaha dengan pihak lain.


BAB VI BAGI HASIL USAHA

Bagi hasil usaha BUMDes dilakukan berdasarkan keuntungan bersih usaha. dan dipergunakan untuk :
a.       cadangan modal usaha;
b.      deviden bagi pemilik modal;
c.       jasa produksi; dan
d.      dana sosial.               
                           

BAB VII KERJASAMA


BUMDes dapat melakukan kerjasama usaha dengan BUMDes lain dan pihak ketiga. Kerjasama usaha dapat dilakukan dalam satu kecamatan atau antar kecamatan dalam satu kabupaten. Kerjasama harus mendapat persetujuan masing-masing pemerintahan desa.
Kerjasama usaha dibuat dalam naskah perjanjian kerjasama. Naskah perjanjian kerjasama paling sedikit memuat: subyek kerjasama; obyek kerjasama; jangka waktu; hak dan kewajiban; pendanaan; keadaan memaksa; penyelesaian permasalahan; dan pengalihan.


BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN


Bupati melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi,  upaya pengembangan manajemen dan sumber daya manusia serta prakarsa dalam permodalan yang ada di perdesaan.
Pengawasan terhadap pengelolaan BUMDes dilakukan oleh Badan Pengawas. Badan Pengawas terdiri dari unsur pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan desa yang ditetapkan dengan Keputusan kepla Desa. Badan Pengawas mempunyai masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.

                  

2 komentar:

  1. Ok jg artikelnya,bagus dan perlu disosialisasikan ke Kades dan Anggota BPD biar tidak selalu mengandalkan Pendapatan Asli Desa dan Bantuan ADD sj, mas.

    BalasHapus